1. Pembunuhan.
2. Penganiayaan.
3. Penculikan.
4. Pemerkosaan.
5. Pengusiran.
6. Hilangnya mata pencaharian.
7. Hilangnya rasa aman.
8. Kekerasan berbasis gender bersifat phisik, seksual atau psikologis penganiayaan, pemerkosaan dan berbagai jenis pelecehan.
9. Diskriminasi dalam lapangan pekerjaan.
10. Diskriminasi dalam sistem pengupahan.
11. Perdagangan wanita.
12. Kurangnya perlindungan hukum terhadap anak dari segala bentuk kekerasan phisik dan mental.
13. Menelantarkan anak.
14. Perlakuan buruk.
15. Pelecehan seksual.
16. Penganiayaan.
17. Mempekerjakan anak di bawah umur.
18. Perbedaan perlakuan di hadapan hukum, rakyat kecil merasakan bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka, tidak bagi pejabat.
19. Menjauhnya rasa keadilan.
20.Terjadinya main hakim sendiri sebagai akibat ketidakpercayaan kepada perangkat hukum.
21. Penyiksaan terhadap manusia.
22.Perbudakan.
23.Jual beli / perdagangan manusia.
24.Kejahatan perang.
25.Penembakan.
26.Pembantaian terhadap manusia.
27.Tindakan asusila terhadap anak-anak dan wanita.
28.Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terorisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar