A.
Mengenal
Budidaya Tanaman Pangan
1.
Jenis
Tanaman Pangan
Indonesia dikenal dengan negara
agraris, yaitu negara yang sebagian besar penduduknya mempunyai mata
pencaharian di berbagai bidang pertanian, seperti budidaya tanaman pangan.
Kelompok tanaman yang termasuk komoditas pangan adalah tanaman pangan, tanaman
hortikultura non-tanaman hias dan kelompok tanaman lain penghasil bahan baku
produk pangan. Dalam pembelajaran kali ini, kita akan mempelajari tentang
tanaman pangan utama, yaitu tanaman yang menjadi sumber utama bagi karbohidrat
dan protein untuk memenuhi kebutuhan tubuh manusia.
Hasil budidaya tanaman pangan
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan sendiri. Hasil budidaya tanaman
pangan juga diperdagangkan sehingga dapat menjadi mata pencaharian. Hal ini
menjadikan tanaman pangan sebagai komoditas pertanian yang sangat penting bagi
bangsa Indonesia.
Indonesia memiliki berbagai jenis
tanaman pangan. Keberagaman jenis tanaman pangan yang kita miliki merupakan
anugerah dari Yang Mahakuasa sehingga kita harus bersyukur kepada-Nya. Bentuk
syukur kepada Yang Mahakuasa dapat diwujudkan dengan memanfaatkan produk pangan
yang dihasilkan oleh petani dengan sebaik-baiknya.
Tanaman pangan dikelompokkan berdasarkan
umur, yaitu tanaman semusim dan tanaman tahunan. Tanaman semusim adalah tanaman
yang dipanen dalam satu musim tanam, yaitu antara 3-4 bulan, seperti jagung dan
kedelai atau antara 6-8 bulan, seperti singkong. Tanaman tahunan adalah tanaman
yang terus tumbuh setelah berproduksi atau menyelesaikan siklus hidupnya dalam
jangka waktu lebih dari dua tahun, misalnya sukun dan sagu.
Tanaman pangan juga dibagi menjadi 3
kelompok yaitu serealia, kacang-kancangan, dan umbi-umbian. Kelompok serealia
dan kacang-kacangan menghasilkan biji sebagai produk hasil budidaya, sedangkan
umbi-umbian menghasilkan umbi batang atau umbi akar sebagai produk hasil
budidaya.
Contoh tanaman pangan :
·
Padi (Oryza
sativa L.)
Padi memiliki yang berbuku dan
berongga. Daun dan anakan tumbuh dari buku yang ada pada batang. Bunga atau
malai muncul dari buku yang terakhir. Akar padi berupa akar serabut. Bulir padi
terdapat pada malai yang dimiliki oleh anakan. Budidaya padi dikelompokkan
menjadi padi sawah, padi gogo, dan padi rawa. Tanaman padi diperbanyak dengan
menggunakan biji.
·
Jagung (Zea
mays L.)
Jagung memiliki batang tunggal yang
terdiri atas buku dan ruas. Daun jagung terdapat pada setiap buku pada batang.
Jagung memiliki bunga jantan dan bunga betina yang terpisah, namun masih pada
pohon yang sama. Bunga jantan terletak di ujung batang, sedangkan bunga betina
(tongkol) berada pada bagian tengah batang jagung. Jagung dapat ditanam di
lahan kering maupun di lahan sawah sesudah panen padi. Tanaman jagung
diperbanyak dengan biji.
·
Sorgum
(Sorgum bicolor L.)
Tanaman sorgum sekilas mirip dengan
jagung. Sorgum memiliki batang yang berbuku-buku. Kadang-kadang sorgum juga
dapat memiliki anakan. Sorgum memiliki bunga yang tersusun dalam malai yang
terdapat di ujung batang. Sorgum diperbanyak dengan biji. Sorgum dapat ditanam
pada berbagai kondisi lahan, baik lahan subur maupun lahan kurang subur atau
lahan marjinal karena sorgum memiliki daya adaptasi yang luas.
·
Kedelai
(Glycine max L.)
Kedelai merupakan tanaman semusim
dengan tinggi tanaman antara 40 – 90 cm, memiliki daun tunggal dan daun bertiga
(trifoliat). Daun dan polong kedelai memiliki bulu. Tanaman kedelai memiliki
umur antara 72 – 90 hari. Polong kedelai yang telah masak ditandai dengan kulit
polong yang berwarna cokelat. Kedelai diperbanyak dengan biji. Berdasarkan
warna bijinya, kedelai dibedakan menjadi kedelai kuning, hijau kekuningan,
cokelat, dan hitam, namun endosperma kedelai umumnya berwarna kuning. Kedelai
dapat ditanam di lahan kering atau di sawah sudah panen padi.
·
Kacang
tanah (Arachis hipogeae L.)
Kacang tanah dapat ditanam di lahan
kering dan lahan sawah sesudah panen padi. Kacang tanah diperbanyak dengan
biji. Kacang tanah memiliki batang yang bercabang dengan tinggi tanaman antara
38 – 68 cm. Tanaman ini memiliki tipe tumbuh dengan memanjang di atas permukaan
tanah. Kacang tanah memiliki polong yang tumbuh dari ginofor di dalam tanah.
Kacang tanah dapat dipanen pada umur 90 – 95 hari setelah tanam.
·
Kacang hijau
(Vigna radiata L.)
Tanaman kacang hijau merupakan tanaman
pangan semusim yang mempunyai umur panen antar 55 – 65 hari setelah tanam.
Kacang hijau memiliki tinggi tanaman antara 53-80 cm, batang bercabang serta
daun dan polong yang bulu. Kacang hijau diperbanyak dengan biji. Kacang hijau
dapat ditanam di lahan kering maupun di lahan sawah sesudah panen padi.
·
Singkong
(Manihot utilissima)
Tanaman singkong atau ubi jalar kayu
merupakan berkayu yang dipanen umbinya. Daun tanaman ini dapat dimanfaatkan
sebagai sayuran. Tanaman ubi kayu dapat menghasilkan biji tetapi tidak
digunakan untuk perbanyakan. Tanaman ini biasanya diperbanyak dengan
menggunakan stek batang batang. Umur tanaman ubi kayu sekitar 8-10 bulan.
Tanaman ubi kayu mempunyai daya adaptasi yang luas, tetapi umumnya ubi kayu
ditanam di lahan kering.
·
Ubi jalar
(Ipomoea batatas L.)
Tanaman ubi jalar adalah tanaman pangan
yang memiliki batang panjang menjalar. Tipe pertumbuhannya dapat berupa semak,
semak-menjalar, atau menjalar. Ubi jalar dapat diperbanyak dengan bagian ubi,
pucuk batang dan setek batang. Umur tanaman ubi jalar berkisar antara 4-4,5
bulan. Ubi jalar umumnya ditanam pada
guludan tanah di lahan sawah. Warna
kulit umbi maupun warna daging umbi
bervariasi, mulai dari umbi yang berwarna putih, krem, orange, atau ungu.
Tanaman pangan menyebar secara merata
di seluruh wilayah Indonesia dan terdapat beberapa daerah yang menjadi sentra
pengembangan tanaman pangan tertentu. Hal ini disebabkan oleh kebiasaan
masyarakat dalam mengembangkan tanaman pangan tertentu dan kesesuaian lahan.
Misalnya, Provinsi Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Tengah
menjadi sentra produksi beras. Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, D. I.
Yogyakarta, dan Jawa Timur adalah sentra produksi untuk kedelai.
Tanaman serealia umumnya diperbanyak
dengan biji serta dapat dibudidayakan di lahan sawah atau lahan kering,
sedangkan tanaman pangan umbi-umbian
diperbanyak dengan stek serta umumnya ditanam di lahan kering.
Berdasarkan ketinggian wilayah, tanaman pangan dapat dibudidayakan pada
berbagai jenis lahan dari daratan rendah sampai daratan tinggi. Salah satu
usaha untuk mencapai hasil yang optimal adalah menanam varietas yang sesuai
untuk setiap budidaya. Sampai saat ini telah banyak dihasilkan varietas untuk
setiap jenis tanaman pangan.
Contoh varietas beberapa jenis tanaman
pangan :
·
Padi sawah : Inpari 21 Batipuah, Inpari 11,
Inpari 12, Hipa 13, Hipa Jatim 1, Ciherang, dan IR64
·
Padi
gogo/lahan kering : Inpago 4, Inpago 5,
Inpago 6, Situ Bagendit, dan Situ Patenggan
·
Padi rawa : Inpara 6, Inpara 7, Inpara
1, Inpara 2, Inpara 3, Lembur, dan Mendawak
·
Jagung : Bima 7, Bima 10, Bima
11, Bima 16, Provit A1, Provit, dan AS1
·
Kedelai : Dering 1, Gema, Detam 1,
Detam 2, Argopuro, Anjasmoro, Seulawah, dan Tanggamus
·
Kacang
tanah : Hypoma 1, Hypoma 2,
Takar 1, Takar 2, Talam 1, Bison, dan Domba
·
Kacang
hijau : Kutilang, Perkutut,
Murai, Vima 1, Sriti, Kenari, dan Betet
·
Singkong
(ubi kayu) : Malang 4, Adira 1, Adira 2,
dan Adira 4
·
Ubi jalar : Papua Patippi, Papua
Salossa, Cilembu, Sukuh, dan Sawentar
·
Sorgum : Numbu, UPCA, Kawali
Hasil budidaya tanaman pangan biasanya
berupa biji atau umbi. Hasil budidaya tanaman pangan dapat dimanfaatkan dengan
cara langsung dimasak atau dijadikan bahan baku industri.
Misal padi, digiling menjadi beras.
Beras dapat dimasak langsung menjadi nasi atau diolah menjadi tepung. Selain
nasi, beras dapat dimasak menjadi lontong, bubur dan lepat, atau tapai, tepung
beras dapat dijadikan bahan baku untuk berbagai jenis makanan. Tepung beras
dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku kue-kue basah, kue-kue kering, dan mi.
Contoh lainnya adalah kedelai yang dapat dikonsumsi langsung dengan cara
direbus atau diolah menjadi tempe, tahu, kecap, dan susu.
Pangan hasil olahan dari hasil budidaya
tanaman harus bermutu baik dan memenuhi syarat keamanan pangan mulai dari proses
budidaya, pascapanen, dan pengolahan. Persyaratan dasar yang harus dipenuhi meliputi Good Agriculture Practies
(GAP)/Good Farming Practies (GFP) untuk budidaya, Good Handling Practies (GHP)
untuk penanganan pasca panen, serta Good Manufacturing Practies (GMP) untuk
pengolahan.
2.
Standar
Budidaya untuk Hasil sesuai Standar Mutu Produk
Makin meningkatnya permintaan produk
pertanian pada era globalisasi yang didorong oleh perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi ternyata mempunyai dampak yang signifikan terhadap
daya saing produk. Beberapa faktor yang menjadi perhatian dalam perdagangan
komoditas pangan hasil pertanian adalah keamanan dan mutu produk pangan. Hal
ini penting karena keamanan pangan dan mutu produk pangan menentukan daya saing
produk dalam perdagangan domestik dan internasional.
Standar mutu pangan hasil pertanian
mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.
20/Permentan/OT. 140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian.
Peraturan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan masyarakat dan peningkatan
daya saing atas produk pangan hasil pertanian atau hasil budidaya.
Pangan hasil pertanian adalah pangan
dan perkebunan, maupun pangan yang berasal dari produk ternak dan hasil
peternakan yang belum mengelami pengolahan pangan. Program jaminan mutu dan
keamanan pangan dapat diterapkan mulai dari kegiatan budidaya, pascapanen,
maupun pengolahan.
Mutu hasil pertanian umumnya bervariasi
dan sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari jenis tanaman, lahan,
agroklimat, kualitas tanah dan air, teknik budidaya yang diterapkan, umur
panen, teknik panen, pascapanen, penggudangan, dan teknik transportasi. Di lain
pihak, masyarakat luas terutama pelaku agroindustri sebagai konsumen sangat
menghendaki kepastian mutu produk yang dibelinya sehingga cenderung memilih
produk pertanian yang sudah jelas mutunya.
Konsepsi manajemen mutu yang diterapkan
pada pangan hasil budidaya pertanian untuk jaminan keamanan produk pangan
adalah Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Pedoman sistem mutu ini
dikembangkan untuk meningkatkan kemampuan, efisiensi, dan efektivitas dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan mutu hasil pertanian tanaman pangan dan
hortikultura untuk menghasil produk-produk bermutu tinggi sehingga dapat bersaingan
dalam pasaran internasional.
Salah satu hal yang perlu
dipertimbangkan, yaitu prinsip HACCP dinilai sangat efektif untuk menjamin
mutu, khususnya untuk produk-produk pangan yang berkaitan dengan kesehatan,
kelayakan sebagai bahan pangan maupun pertimbangan ekonomi. HACCP sudah
diterapkan secara luas pada industri pangan di dunia, dan saat ini telah mulai
dirintis pada tingkat hulu, yaitu pada budidaya.
Di dalam proses produksi bahan pangan,
mutu bahan pagan yang dihasilkan menjadi perhatian utama, terutama yang
berhubungan dengan aspek keberhasilan/kesehatan,keamanan untuk dikonsumsi, dan
aspek ekonomi. Bahan pangan hasil pertanian dengan mutu yang baik dapat
dihasilkan dengan mengikuti pedoman budidaya yang baik. Pemerintahan telah
menetapkan pedoman budidaya yang baik untuk tanaman pangan yang meliputi
ketentuan tentang :
a.
Lahan
b.
Penggunaan
benih dan varietas tanaman
c.
Penanaman
d.
Pemupukan
e.
Perlindungan
tanaman
f.
Pengairan
g.
Pengelolaan/pemeliharaan
tanaman
h.
Panen
i.
Penanganan
pasca panen
j.
Alat dan
mesin pertanian
k.
Pelestarian
lingkungan
l.
Tenaga
kerja
m.
Fasilitas
Kebersihan
n.
Pengawasan,
pencatatan, dan penelusuran balik
Standar Pelestarian Lingkungan :
a.
Usaha
budidaya tanaman pangan perlu
memperhatikan aspek usaha tani yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan
keseimbangan ekologi.
b.
Upaya
mempertahankan keseimbangan ekologi dalam budidaya tanaman pangan mengacau pada
upaya meningkatkan daya pulih lingkungan, terutama dari segi kelestarian tanah
dan air serta keseimbangan hayati.
Standar Tenaga Kerja :
a.
Tenaga
kerja usaha produksi tanaman pangan perlu mengetahui tata cara budidaya
komoditi yang diusahakan, terutama aspek persyaratan tumbuh, adaptasi varietas,
cara bertanam, kebutuhan pupuk, pengendalian OPT, serta teknik panen dan pascapanen.
b.
Tenaga
kerja/ pelaku usaha yang belum menguasai teknik budidaya komoditas tanaman
pangan yang diusahakan agar mengikuti magang, pelatihan, atau berkonsultasi.
c.
Tenaga
kerja/pelaku usaha produksi tanaman pangan wajib menjamin mutu dan keamanan konsumsi
produk tanaman pangan yang dihasilkan.
d.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja :
·
Bagi
pekerja yang mengoperasikan peralatan berbahaya harus diberikan pelatihan.
·
Catatan
pelatihan pekerja perlu disimpan secara baik.
·
Perlu
petugas yang terlatih terhadap Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di
tempat kerja.
·
Prosedur
penanganan kecelakaan perlu dipajang di tempat kerja secara visual.
·
Tersedia
fasilitas P3K di tempat kerja.
·
Peringatan
bahaya perlu diidentifikasi secara jelas.
·
Pekerja
perlu mengetahui bahaya pestisida, ketentuan peraturan keselamatan kerja,
persyaratan dan tata cara mencegah keracunan pestisida terhadap dirinya sendiri
maupun orang lain.
·
Pekerja
perlu menggunakan perlengkapan pelindung sesuai anjuran belaku.
·
Pekerja
mampu mendemonstrasikan bahwa mereka mampu menggunakan perlengkapan
perlindungan sesuai dengan instruksi (anjuran baku).
·
Baju dan
peralatan pelindung ditempatkan secara terpisah.
·
Pekerja
yang menangani pestisida perlu mendapatkan pengecekan kesehatan secara rutin
setiap tahunnya.
·
Pekerja
pada saat melaksanakan pekerjaan tidak dalam keadaan sakit dan atau tidak
mengidap penyakit menular.
Standar Fasilitas Kebersihan :
a.
Tersedianya
tata cara/ aturan tentang kebersihan bagi pekerja untuk menghindari terjadinya
kontaminasi terhadap produk tanaman pangan.
b.
Tersedianya
toilet yang bersih dan fasilitas pencucian di sekitar tempat kerja.
Standar Pengawasan dan Pencatatan :
a.
Pelaku
usaha budidaya tanaman pangan hendaknya melaksanakan sistem pengawasan internal
pada proses produksi sejak pratanam sampai dengan pascapanen. Hal ini dilakukan
untuk mencegah dan mengendalikan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam
penerapan pedoman budidaya yang direkomendasikan.
b.
Hasil
pengawasan didokumentasikan, dicatat, dan disimpan dengan baik sebagai bukti bahwa
aktivitas produksi telah sesuai dengan ketentuan.
c.
Instansi
yang berwenang hendaknya melakukan pengawasan pada usaha produksi tanaman
pangan, baik pada usaha budidaya, panen dan pascapanen, maupun penerapan
pelaksanaan manajemen mutu produk tanaman pangan yang dilakukan dengan mengacu
pada Pedoman Budidaya Tanaman Pangan yang Baik dan Benar (Good Agriculture
Practices).
d.
Usaha
budidaya tanaman pangan diharuskan melakukan pencatatan (farm recording)
terhadap segala aktivitas produksi yang dilakukan. Catatan tersebut tersimpan
dengan baik, minimal selama 3 (tiga) tahun, yang meliputi hal-hal berikut :
a.
Nama
perusahaan atau usaha agribisnis tanaman pangan.
b.
Alat
perusahaan/usaha
c.
Jenis
tanaman pangan dan varietas yang ditanam
d.
Total
Produk
e.
Luas Areal
f.
Produksi
per hektar
g.
Pendapatan
per hektar
h.
Penggunaan
sarana produksi
i.
Sarana OPT
dan pengendalian
Penelusuran Balik :
Semua Produk yang dihasilkan harus
dapat ditelusuri ke lahan usaha tani di mana produk tersebut ditanam.
B.
Sarana
Budidaya Tanaman Pangan
Budidaya tanam pangan membutuhkan lahan atau media tanam, bibit,
nutrisi, dan air serta pelindung tanaman untuk pengendalian hama dan organisma
lain sebagai sarana budidaya. Semua saran a budidaya harus sesuai dengan
pedoman yang dibuat oleh pemerintah untuk menjamin standar mutu produk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar