Translate in your language

Selasa, 29 Maret 2016

Budidaya dan Wirausaha Tanaman Pangan

A.        Mengenal Budidaya Tanaman Pangan
1.         Jenis Tanaman Pangan
Indonesia dikenal dengan negara agraris, yaitu negara yang sebagian besar penduduknya mempunyai mata pencaharian di berbagai bidang pertanian, seperti budidaya tanaman pangan. Kelompok tanaman yang termasuk komoditas pangan adalah tanaman pangan, tanaman hortikultura non-tanaman hias dan kelompok tanaman lain penghasil bahan baku produk pangan. Dalam pembelajaran kali ini, kita akan mempelajari tentang tanaman pangan utama, yaitu tanaman yang menjadi sumber utama bagi karbohidrat dan protein untuk memenuhi kebutuhan tubuh manusia.
Hasil budidaya tanaman pangan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan sendiri. Hasil budidaya tanaman pangan juga diperdagangkan sehingga dapat menjadi mata pencaharian. Hal ini menjadikan tanaman pangan sebagai komoditas pertanian yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Indonesia memiliki berbagai jenis tanaman pangan. Keberagaman jenis tanaman pangan yang kita miliki merupakan anugerah dari Yang Mahakuasa sehingga kita harus bersyukur kepada-Nya. Bentuk syukur kepada Yang Mahakuasa dapat diwujudkan dengan memanfaatkan produk pangan yang dihasilkan oleh petani dengan sebaik-baiknya.
Tanaman pangan dikelompokkan berdasarkan umur, yaitu tanaman semusim dan tanaman tahunan. Tanaman semusim adalah tanaman yang dipanen dalam satu musim tanam, yaitu antara 3-4 bulan, seperti jagung dan kedelai atau antara 6-8 bulan, seperti singkong. Tanaman tahunan adalah tanaman yang terus tumbuh setelah berproduksi atau menyelesaikan siklus hidupnya dalam jangka waktu lebih dari dua tahun, misalnya sukun dan sagu.
Tanaman pangan juga dibagi menjadi 3 kelompok yaitu serealia, kacang-kancangan, dan umbi-umbian. Kelompok serealia dan kacang-kacangan menghasilkan biji sebagai produk hasil budidaya, sedangkan umbi-umbian menghasilkan umbi batang atau umbi akar sebagai produk hasil budidaya.
Contoh tanaman pangan :
·                Padi (Oryza sativa L.)
Padi memiliki yang berbuku dan berongga. Daun dan anakan tumbuh dari buku yang ada pada batang. Bunga atau malai muncul dari buku yang terakhir. Akar padi berupa akar serabut. Bulir padi terdapat pada malai yang dimiliki oleh anakan. Budidaya padi dikelompokkan menjadi padi sawah, padi gogo, dan padi rawa. Tanaman padi diperbanyak dengan menggunakan biji.
·                Jagung (Zea mays L.)
Jagung memiliki batang tunggal yang terdiri atas buku dan ruas. Daun jagung terdapat pada setiap buku pada batang. Jagung memiliki bunga jantan dan bunga betina yang terpisah, namun masih pada pohon yang sama. Bunga jantan terletak di ujung batang, sedangkan bunga betina (tongkol) berada pada bagian tengah batang jagung. Jagung dapat ditanam di lahan kering maupun di lahan sawah sesudah panen padi. Tanaman jagung diperbanyak dengan biji.
·                Sorgum (Sorgum bicolor L.)
Tanaman sorgum sekilas mirip dengan jagung. Sorgum memiliki batang yang berbuku-buku. Kadang-kadang sorgum juga dapat memiliki anakan. Sorgum memiliki bunga yang tersusun dalam malai yang terdapat di ujung batang. Sorgum diperbanyak dengan biji. Sorgum dapat ditanam pada berbagai kondisi lahan, baik lahan subur maupun lahan kurang subur atau lahan marjinal karena sorgum memiliki daya adaptasi yang luas.
·                Kedelai (Glycine max L.)
Kedelai merupakan tanaman semusim dengan tinggi tanaman antara 40 – 90 cm, memiliki daun tunggal dan daun bertiga (trifoliat). Daun dan polong kedelai memiliki bulu. Tanaman kedelai memiliki umur antara 72 – 90 hari. Polong kedelai yang telah masak ditandai dengan kulit polong yang berwarna cokelat. Kedelai diperbanyak dengan biji. Berdasarkan warna bijinya, kedelai dibedakan menjadi kedelai kuning, hijau kekuningan, cokelat, dan hitam, namun endosperma kedelai umumnya berwarna kuning. Kedelai dapat ditanam di lahan kering atau di sawah sudah panen padi.
·                Kacang tanah (Arachis hipogeae L.)
Kacang tanah dapat ditanam di lahan kering dan lahan sawah sesudah panen padi. Kacang tanah diperbanyak dengan biji. Kacang tanah memiliki batang yang bercabang dengan tinggi tanaman antara 38 – 68 cm. Tanaman ini memiliki tipe tumbuh dengan memanjang di atas permukaan tanah. Kacang tanah memiliki polong yang tumbuh dari ginofor di dalam tanah. Kacang tanah dapat dipanen pada umur 90 – 95 hari setelah tanam.
·                Kacang hijau (Vigna radiata L.)
Tanaman kacang hijau merupakan tanaman pangan semusim yang mempunyai umur panen antar 55 – 65 hari setelah tanam. Kacang hijau memiliki tinggi tanaman antara 53-80 cm, batang bercabang serta daun dan polong yang bulu. Kacang hijau diperbanyak dengan biji. Kacang hijau dapat ditanam di lahan kering maupun di lahan sawah sesudah panen padi.
·                Singkong (Manihot utilissima)
Tanaman singkong atau ubi jalar kayu merupakan berkayu yang dipanen umbinya. Daun tanaman ini dapat dimanfaatkan sebagai sayuran. Tanaman ubi kayu dapat menghasilkan biji tetapi tidak digunakan untuk perbanyakan. Tanaman ini biasanya diperbanyak dengan menggunakan stek batang batang. Umur tanaman ubi kayu sekitar 8-10 bulan. Tanaman ubi kayu mempunyai daya adaptasi yang luas, tetapi umumnya ubi kayu ditanam di lahan kering.
·                Ubi jalar (Ipomoea batatas L.)
Tanaman ubi jalar adalah tanaman pangan yang memiliki batang panjang menjalar. Tipe pertumbuhannya dapat berupa semak, semak-menjalar, atau menjalar. Ubi jalar dapat diperbanyak dengan bagian ubi, pucuk batang dan setek batang. Umur tanaman ubi jalar berkisar antara 4-4,5 bulan. Ubi  jalar umumnya ditanam pada guludan tanah  di lahan sawah. Warna kulit umbi  maupun warna daging umbi bervariasi, mulai dari umbi yang berwarna putih, krem, orange, atau ungu.
Tanaman pangan menyebar secara merata di seluruh wilayah Indonesia dan terdapat beberapa daerah yang menjadi sentra pengembangan tanaman pangan tertentu. Hal ini disebabkan oleh kebiasaan masyarakat dalam mengembangkan tanaman pangan tertentu dan kesesuaian lahan. Misalnya, Provinsi Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Tengah menjadi sentra produksi beras. Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, D. I. Yogyakarta, dan Jawa Timur adalah sentra produksi untuk kedelai.
Tanaman serealia umumnya diperbanyak dengan biji serta dapat dibudidayakan di lahan sawah atau lahan kering, sedangkan tanaman pangan umbi-umbian  diperbanyak dengan stek serta umumnya ditanam di lahan kering. Berdasarkan ketinggian wilayah, tanaman pangan dapat dibudidayakan pada berbagai jenis lahan dari daratan rendah sampai daratan tinggi. Salah satu usaha untuk mencapai hasil yang optimal adalah menanam varietas yang sesuai untuk setiap budidaya. Sampai saat ini telah banyak dihasilkan varietas untuk setiap jenis tanaman pangan.
Contoh varietas beberapa jenis tanaman pangan :
·                Padi sawah                : Inpari 21 Batipuah, Inpari 11, Inpari 12, Hipa 13, Hipa Jatim 1, Ciherang, dan IR64
·                Padi gogo/lahan kering    : Inpago 4, Inpago 5, Inpago 6, Situ Bagendit, dan Situ Patenggan
·                Padi rawa                  : Inpara 6, Inpara 7, Inpara 1, Inpara 2, Inpara 3, Lembur, dan Mendawak
·                Jagung                      : Bima 7, Bima 10, Bima 11, Bima 16, Provit A1, Provit, dan AS1
·                Kedelai                     : Dering 1, Gema, Detam 1, Detam 2, Argopuro, Anjasmoro, Seulawah, dan Tanggamus
·                Kacang tanah             : Hypoma 1, Hypoma 2, Takar 1, Takar 2, Talam 1, Bison, dan Domba
·                Kacang hijau              : Kutilang, Perkutut, Murai, Vima 1, Sriti, Kenari, dan Betet
·                Singkong (ubi kayu)   : Malang 4, Adira 1, Adira 2, dan Adira 4
·                Ubi jalar                   : Papua Patippi, Papua Salossa, Cilembu, Sukuh, dan Sawentar
·                Sorgum                     : Numbu, UPCA, Kawali
Hasil budidaya tanaman pangan biasanya berupa biji atau umbi. Hasil budidaya tanaman pangan dapat dimanfaatkan dengan cara langsung dimasak atau dijadikan bahan baku industri.
Misal padi, digiling menjadi beras. Beras dapat dimasak langsung menjadi nasi atau diolah menjadi tepung. Selain nasi, beras dapat dimasak menjadi lontong, bubur dan lepat, atau tapai, tepung beras dapat dijadikan bahan baku untuk berbagai jenis makanan. Tepung beras dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku kue-kue basah, kue-kue kering, dan mi. Contoh lainnya adalah kedelai yang dapat dikonsumsi langsung dengan cara direbus atau diolah menjadi tempe, tahu, kecap, dan susu.
Pangan hasil olahan dari hasil budidaya tanaman harus bermutu baik dan memenuhi syarat keamanan pangan mulai dari proses budidaya, pascapanen, dan pengolahan. Persyaratan dasar yang harus  dipenuhi meliputi Good Agriculture Practies (GAP)/Good Farming Practies (GFP) untuk budidaya, Good Handling Practies (GHP) untuk penanganan pasca panen, serta Good Manufacturing Practies (GMP) untuk pengolahan.
                          
2.        Standar Budidaya untuk Hasil sesuai Standar Mutu Produk
Makin meningkatnya permintaan produk pertanian pada era globalisasi yang didorong oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ternyata mempunyai dampak yang signifikan terhadap daya saing produk. Beberapa faktor yang menjadi perhatian dalam perdagangan komoditas pangan hasil pertanian adalah keamanan dan mutu produk pangan. Hal ini penting karena keamanan pangan dan mutu produk pangan menentukan daya saing produk dalam perdagangan domestik dan internasional.
Standar mutu pangan hasil pertanian mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 20/Permentan/OT. 140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian. Peraturan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan masyarakat dan peningkatan daya saing atas produk pangan hasil pertanian atau hasil budidaya.
Pangan hasil pertanian adalah pangan dan perkebunan, maupun pangan yang berasal dari produk ternak dan hasil peternakan yang belum mengelami pengolahan pangan. Program jaminan mutu dan keamanan pangan dapat diterapkan mulai dari kegiatan budidaya, pascapanen, maupun pengolahan.
Mutu hasil pertanian umumnya bervariasi dan sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari jenis tanaman, lahan, agroklimat, kualitas tanah dan air, teknik budidaya yang diterapkan, umur panen, teknik panen, pascapanen, penggudangan, dan teknik transportasi. Di lain pihak, masyarakat luas terutama pelaku agroindustri sebagai konsumen sangat menghendaki kepastian mutu produk yang dibelinya sehingga cenderung memilih produk pertanian yang sudah jelas mutunya.
Konsepsi manajemen mutu yang diterapkan pada pangan hasil budidaya pertanian untuk jaminan keamanan produk pangan adalah Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Pedoman sistem mutu ini dikembangkan untuk meningkatkan kemampuan, efisiensi, dan efektivitas dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan mutu hasil pertanian tanaman pangan dan hortikultura untuk menghasil produk-produk bermutu tinggi sehingga dapat bersaingan dalam pasaran internasional.
Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu prinsip HACCP dinilai sangat efektif untuk menjamin mutu, khususnya untuk produk-produk pangan yang berkaitan dengan kesehatan, kelayakan sebagai bahan pangan maupun pertimbangan ekonomi. HACCP sudah diterapkan secara luas pada industri pangan di dunia, dan saat ini telah mulai dirintis pada tingkat hulu, yaitu pada budidaya.
Di dalam proses produksi bahan pangan, mutu bahan pagan yang dihasilkan menjadi perhatian utama, terutama yang berhubungan dengan aspek keberhasilan/kesehatan,keamanan untuk dikonsumsi, dan aspek ekonomi. Bahan pangan hasil pertanian dengan mutu yang baik dapat dihasilkan dengan mengikuti pedoman budidaya yang baik. Pemerintahan telah menetapkan pedoman budidaya yang baik untuk tanaman pangan yang meliputi ketentuan tentang :


a.         Lahan
b.        Penggunaan benih dan varietas tanaman
c.         Penanaman
d.         Pemupukan
e.         Perlindungan tanaman
f.         Pengairan
g.         Pengelolaan/pemeliharaan tanaman
h.         Panen
i.          Penanganan pasca panen
j.          Alat dan mesin pertanian
k.         Pelestarian lingkungan
l.          Tenaga kerja
m.        Fasilitas Kebersihan
n.         Pengawasan, pencatatan, dan penelusuran balik


Standar Pelestarian Lingkungan :
a.         Usaha budidaya tanaman pangan  perlu memperhatikan aspek usaha tani yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan keseimbangan ekologi.
b.        Upaya mempertahankan keseimbangan ekologi dalam budidaya tanaman pangan mengacau pada upaya meningkatkan daya pulih lingkungan, terutama dari segi kelestarian tanah dan air serta keseimbangan hayati.
Standar Tenaga Kerja :
a.         Tenaga kerja usaha produksi tanaman pangan perlu mengetahui tata cara budidaya komoditi yang diusahakan, terutama aspek persyaratan tumbuh, adaptasi varietas, cara bertanam, kebutuhan pupuk, pengendalian OPT, serta teknik panen dan pascapanen.
b.        Tenaga kerja/ pelaku usaha yang belum menguasai teknik budidaya komoditas tanaman pangan yang diusahakan agar mengikuti magang, pelatihan, atau berkonsultasi.
c.         Tenaga kerja/pelaku usaha produksi tanaman pangan wajib menjamin mutu dan keamanan konsumsi produk tanaman pangan yang dihasilkan.
d.        Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
·                Bagi pekerja yang mengoperasikan peralatan berbahaya harus diberikan pelatihan.
·                Catatan pelatihan pekerja perlu disimpan secara baik.
·                Perlu petugas yang terlatih terhadap Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja.
·                Prosedur penanganan kecelakaan perlu dipajang di tempat kerja secara visual.
·                Tersedia fasilitas P3K di tempat kerja.
·                Peringatan bahaya perlu diidentifikasi secara jelas.
·                Pekerja perlu mengetahui bahaya pestisida, ketentuan peraturan keselamatan kerja, persyaratan dan tata cara mencegah keracunan pestisida terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.
·                Pekerja perlu menggunakan perlengkapan pelindung sesuai anjuran belaku.
·                Pekerja mampu mendemonstrasikan bahwa mereka mampu menggunakan perlengkapan perlindungan sesuai dengan instruksi (anjuran baku).
·                Baju dan peralatan pelindung ditempatkan secara terpisah.
·                Pekerja yang menangani pestisida perlu mendapatkan pengecekan kesehatan secara rutin setiap tahunnya.
·                Pekerja pada saat melaksanakan pekerjaan tidak dalam keadaan sakit dan atau tidak mengidap penyakit menular.
Standar Fasilitas Kebersihan :
a.         Tersedianya tata cara/ aturan tentang kebersihan bagi pekerja untuk menghindari terjadinya kontaminasi terhadap produk tanaman pangan.
b.        Tersedianya toilet yang bersih dan fasilitas pencucian di sekitar tempat kerja.
Standar Pengawasan dan Pencatatan :
a.         Pelaku usaha budidaya tanaman pangan hendaknya melaksanakan sistem pengawasan internal pada proses produksi sejak pratanam sampai dengan pascapanen. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penerapan pedoman budidaya yang direkomendasikan.
b.        Hasil pengawasan didokumentasikan, dicatat, dan disimpan dengan baik sebagai bukti bahwa aktivitas produksi telah sesuai dengan ketentuan.
c.         Instansi yang berwenang hendaknya melakukan pengawasan pada usaha produksi tanaman pangan, baik pada usaha budidaya, panen dan pascapanen, maupun penerapan pelaksanaan manajemen mutu produk tanaman pangan yang dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Budidaya Tanaman Pangan yang Baik dan Benar (Good Agriculture Practices).
d.        Usaha budidaya tanaman pangan diharuskan melakukan pencatatan (farm recording) terhadap segala aktivitas produksi yang dilakukan. Catatan tersebut tersimpan dengan baik, minimal selama 3 (tiga) tahun, yang meliputi hal-hal berikut :
a.         Nama perusahaan atau usaha agribisnis tanaman pangan.
b.        Alat perusahaan/usaha
c.         Jenis tanaman pangan dan varietas yang ditanam
d.         Total Produk
e.         Luas Areal
f.         Produksi per hektar
g.         Pendapatan per hektar
h.         Penggunaan sarana produksi
i.          Sarana OPT dan pengendalian
Penelusuran Balik :
Semua Produk yang dihasilkan harus dapat ditelusuri ke lahan usaha tani di mana produk tersebut ditanam.


B.        Sarana Budidaya Tanaman Pangan
      Budidaya tanam pangan membutuhkan lahan atau media tanam, bibit, nutrisi, dan air serta pelindung tanaman untuk pengendalian hama dan organisma lain sebagai sarana budidaya. Semua saran a budidaya harus sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh pemerintah untuk menjamin standar mutu produk. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar